PANCASILA - Sila Kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
PANCASILA Sila Kedua :
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Penjelasan :
a. Keadilan wajib ditegakkan untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa
memandang Suku, Agama, Ras mau pun Golongan (SARA) sesuai aturan Hukum
Tuhan YME.
b. Hak Asasi Manusia (HAM) harus sejalan dengan Kewajiban Asasi Manusia
(KAM) yang telah ditetapkan dalam aturan Hukum Tuhan YME.
c. Segala bentuk kezaliman dan peri laku tidak beradab dan tidak
bermoral, serta tidak berakhlaqul karimah harus dilenyapkan dari Bumi
NKRI.
0 komentar:
Posting Komentar